Sabtu, 22 Maret 2014

Golongan Obat



1.              Obat Narkotika
Obat narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin, opium, coca, ganja/marijuana, heroin
Narkotik dibagi menjadi :
a.       Golongan 1 : Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, cannabis sp (ganja), morfin, opium.
b.      Golongan 2 : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : petidin, metadon, benzetidin, betametadol
c.       Golongan 3 : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodeil dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.




2.              Obat Keras

·      Keras
Obat keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan
resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik serta obat-obatan
yang mengandung hormone.
Pada bungkus luar si pembuat obat keras disebutkan bahwa obat itu hanya boleh
disertahkan dgn R/ dr. Obat jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa
berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
Keharusan menggunakan resep dokter disebut kelompok obat “etikal” (ethical),
sebagai lawan dari OTC.
Contoh : diazepam, Phenobarbital

·         Keras Tertentu (Psikotropika)
Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas
otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya
Dengan kata lain, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik
bukan narkotika yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sistem
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
Contoh :
1.      golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya).
2.      Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium)
3.      obat antiansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau
4.      anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu Psikotropika gol I,II,III,danIV
1.      Psikotropika golongan I:
Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Brolamfetamine,LSD(lisergida)
2.      Psikotropika golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Contoh : amfetamine, sekobarbital
3.      Psikotropika golongan III:
Psikotropika yg berkhasiat  pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi dan/atau
utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Amobarbital, Pentobarbital
4.    Psikotropika golongan IV:
Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas  digunakan dlm terapi
dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyi potensi ringan, mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Contoh : klordiasepoksida, diazepam, Nitrazepam

·           Wajib Apotek (tanpa R/)
obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep
dokter. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri,meningkatkan pengobatan sendiri  secara tepat, aman, dan rasional.
Contoh :
1.      obat saluran cerna (famotidin);
2.      obat kulit (asam fusidat);
3.      Anti infeksi/TBC (INH,Rifampicin, PZA,Ethambutol;
4.      sistem muscoletal (alluppurinol, Na diklofenak)


3.  Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras
tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai
dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat
bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

·         P No. 1 : Awas! Obat Keras – Bacalah Aturan Memakainya
Contoh :
a.       Tablet CTM : Anti Histamin
b.      Kapsul Vitamin E : Anti Sterilitas
c.       Tablet Antimo : anti muntah dalam perjalanan
d.      Tablet Emetinum : anti disentri
e.       Tablet Santonim : obat cacing
·         P No. 2 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk kumur jangan ditelan
Contoh :
a.       Gargarisma Kan : obat kumur
b.      Listerin : obat kumur
c.       Oral-B : obat kumur
d.      Betadine Gargle : obat kumur
e.       Abotil : obat sariawan
·         P No. 3 : Awas! Obat Keras – Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh :
a.       Alphadine : untuk antiseptic dan disinvektan
b.      Biosepton :untuk kompres luka terbuka, mencegah infeksi, menyembuhkan luka khitan, cairan pencuci pada infeksi trichomonasiasi dan inveksi lain pada vagina
c.       Spitaderm : untuk disinfeksi, hygine, pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, ketika mengganti pembalut.
d.      Salep Sulfonamidum : anti bakteri local

·         P No. 4 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk dibakar
Contoh :
a.       Molexdine : untuk sterilisasi kulit dan selaput lender antiseptic sebelum dan sesudah operasi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali pusar dan kompres.
b.      Neoidoine : untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksi kulit karena jamur, kandidiasis, moniliatis, dan vaginitis
c.       Rokok Asthma : obat asma
d.      Decoderm : untuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari, prosiasis vulgaris.
·         P. No. 5 : Awas ! Obat Keras – Tidak boleh ditelan
Contoh :
a.       Bufacetin : untuk infeksi kulit yang disebabkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol
b.      AZA : untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai sedang
c.       Lysol : antiseptic
d.      Ovula Sulfanilamidun : Anti infeksi di vagina
e.       Suppositoria dulcolax : laksan
·         P. No. 6 : Awas ! Obat Keras – Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
a.       Laxarec : untuk mengatasi kesulitan buang air besar
b.      Ambeven : untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri bengkak dan pendarahan
c.       Tefarom, Tramal Suppositoria, Encare, Proris, Glycerine leciva

4.  Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli
tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas
adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Dalam kemasan disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, nomor barch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.

Contoh : Parasetamol, Rivanol Oplosing, Vitamin B1 Tab, Vit C Tab, Aspirin, Bromhexin Hcl, CTM (Chlrpheniramine maleate), Zn Sulfate, Proliver, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi).

Hadist Obat Dan Pengobatan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Islam sebagai agama yang Syumul (mencakup berbagai hal) duniawi dan ukhrawi memberi solusi dalam segala hal, termasuk didalamnya obat dan pengobatan.
Menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
Sedangkan pengobatan  berasal dari bahasa Latin yaitu ars medicina, yang berarti seni penyembuhan. Pengobatan adalah ilmu dan seni penyembuhan. Bidang keilmuan ini mencakup berbagai praktek perawatan kesehatan yang secara kontinu terus berubah untuk mempertahankan dan memulihkan kesehatan dengan cara pencegahan dan mengobati penyakit.
Hadist merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Allah menjadikan bagi manusia sesuatu yang dapat menjaga, memelihara, dan menolongnya dalam menghadapi kehidupan di alam sekitarnya. Allah menciptakan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan manusia, baik makanan maupun obat-obatan pada tumbuh-tumbuhan yang berasal dari bumi, serta sesuatu yang tumbuh dari tanaman dan pohon-pohon. Bumi ini adalah tempat manusia diciptakan dan kepada bumi itu juga mereka dikembalikan.
Oleh karena itu, siapapun yang menderita suatu penyakit dan mencari obatnya di dalam Al-Quran dan hadist karena keduanya merupakan kunci keberhasilan menghadapi penyakit jasmani dan rohani.


1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.    Bagaimana obat dan pengobatan dijelaskan di dalam hadist?
2.    Bagaimana pengobatan yang manjur sesuai hadist?

2.3    Tujuan
Berdasarkan masalah di atas, maka tujuan ditulisnya makalah ini adalah untuk:
1.    Mengetahui hadist yang menjelaskan tentang obat dan pengobatan.
2.    Mengetahui metode pengobatan yang manjur berdasarkan hadist.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hadist Tentang Obat dan Pengobatan

       Penyakit ada dua macam, yaitu penyakit hati dan penyakit jasmani. Metodologi pengobatan Nabi terhadap penyakit ada tiga, yaitu:

1. Menggunakan obat alamiyah (makanan/minuman/terapi).
2. Menggunakan obat Ilahiyah (dengan ruqyah/do'a).
3. Kombinasi dari keduanya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ماَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia turunkan pula obat untuk penyakit tersebut." (HR. Bukhari).
Salah satu nikmat dari Allah ketika Allah Subhaanahu wata’aala, memberikan obat dari penyakit apa saja yang diderita oleh seorang hamba. Dari ayat tersebut membuktikan bahwa betapa Maha pengasih dan Maha besar Allah telah memberikan obat atas segala macam penyakit. Dan sudah seharusnya kita bersyukur atas rahmat dan karunia yang diberikan oleh Allah SWT. Hadist tersebut juga memberikan pelajaran agar kita selalu memiliki keyakinan tentang apapun penyakit yang kita derita pastilah ada obatnya.
Disebutkan pula dari hadits Usamah bin Syarik radiallohu anhu, berkata :
Telah datang seorang Baduwi kepada Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, lalu berkata:  Wahai Rasulullah, Siapakah manusia terbaik? Beliau menjawab: yang paling baik akhlaknya. Lalu Ia bertanya lagi: Wahai Rasulullah, Apakah boleh kami berobat? Jawab Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, :


تَدَاوَوْا فان اللَّهَ لم يُنَزِّلْ دَاءً ألا أَنْزَلَ له شِفَاءً عَلِمَهُ من عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ من جَهِلَهُ
“Berobatlah wahai hamba Allah, sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit melainkan Allah menurunkan obat untuknya, ada yang mengetahuinya dan ada pula yang tidak mengetahuinya.”
       Hadits di atas memberikan pengertian kepada kita bahwa semua penyakit yang menimpa manusia maka Allah  turunkan obatnya. Kadang ada orang yang menemukan obatnya, ada juga orang yang belum bisa menemukannya. Oleh karenanya seseorang harus bersabar untuk selalu berobat dan terus berusaha untuk mencari obat ketika sakit sedang menimpanya.
Namun sangat disayangkan, di masa sekarang terkadang seorang terjatuh pada kesalahan dalam mencari obat. Itu semua disebabkan karena lemahnya kesabaran dan kurangnya ilmu pengetahuan, baik ilmu tentang agamanya maupun ilmu tentang pengobatan. Mereka berobat dengan cara yang berseberangan dengan syari’at bahkan terjatuh dalam pelanggaran syari’at. Bahkan ada pula yang sampai pada cara-cara kesyirikan dan kekufuran, yang mereka istilahkan dengan “Pengobatan Alternatif.”
Dalam beberapa penanganan pasien, sang “dokter alternatif” kadang membacakan bacaan-bacaan tertentu atau mantra-mantra tertentu yang semua mantra dan bacaan itu tidak dikenal dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (petunjuk Rasulullah). Mereka juga melakukan gerakan-gerakan tertentu atau mungkin dengan syarat-syarat tertentu yang harus disiapkan sebelum pengobatan.
Terkadang pula kaum muslimin dalam berobat datang kepada orang pinter (paranormal). Sebagian dari mereka tidak menamai diri mereka “dukun” atau “tukang santet”, tapi mereka menamakan diri mereka dengan sebutan “kiyai”. Atribut keislaman yang mereka (kiyai) sandang menjadikan sebab tertipunya kaum muslimin. Seperti jubah putih nan panjang, tasbih yang dikalungkan di lehernya, atau dengan sebagian ayat-ayat Al-Qur’an yang mereka baca atau yang lainnya menjadikan kaum muslimin tertipu. Kaum muslimin mengira mereka sebagai orang yang pinter, dan shaleh, sehingga langsung mempercayainya. Padahal Nabi kita yang mulia bersabda,



مَنْ أَتَي عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Barang siapa yang mendatangi seorang dukun kemudian dia bertanya tentang sesuatu (dia mempercayainya) maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.”
Ini adalah peringatan sekaligus ancaman dari Rasulullah  tentang besarnya dosa perbuatan tersebut.
Seorang muslim harus selalu berbaik sangka kepada Allah  dan selalu menyadari bahwa Allah  akan memberikan pahala dan ampunan dari dosa dan kesalahannya manakala dia sabar ketika musibah itu menimpa padanya dan harus selalu ingat sabda nabinya, dimana Nabi  pernah bersabda,

مَا يُصِيْبَ الْمُسْلِمُ مِنْ نَصْبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حَزَنٍ وَلَا أَذَى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةَ يُشَاكِهَا إِلَّا كَفَرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
“Tidaklah menimpa seorang muslim satu kelelahan, kesakitan, kesusahan, kesedihan, gangguan dan gundah gulana sampai terkena duri, maka itu semua menjadi penghapus dari dosa dan kesalahannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain Nabi  juga bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللهُ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ
“Barang siapa yang Allah  kehendaki kebaikan maka Allah akan menimpakan ujian musibah kepadanya.”

Maka sikap yang paling tepat bagi seorang mukmin ketika diuji dengan suatu penyakit adalah bersabar menjalani sakitnya dan terus berusaha untuk mencari obatnya. Tentu saja dengan pengobatan-pengobatan yang sesuai dengan syari’at.

       Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu merinci hukum berobat menjadi beberapa keadaan, sebagai berikut:

1.      Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan, maka hukumnya wajib.
2.      Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat, namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti, maka melakukannya lebih utama.
3.       Bila dengan berobat diperkirakan kadar kemungkinan antara kesembuhan dan kebinasaannya sama, maka meninggalkannya lebih utama agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa disadari. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 2/437)

       Secara garis besar, berobat merupakan perkara yang disyariatkan selama tidak menggunakan sesuatu yang haram. Hal ini sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abud Darda` radhiallahu ‘anhu)

2.2    Syarat Pengobatan yang Manjur

2.2.1        Pengobatan yang tepat
• Tepat ketika mendiagnosis penyakit yang Anda derita
• Tepat memilih obat
• Tepat dalam dosis obat
• Tepat waktu penggunaan
• Tepat dengan menghindari berbagai pantangan dan hal lain yang menghambat kerja obat.

وَجَلَّ عَزَّ اللَّهِ بِإِذْنِ بَرَأَ الدَّاءِ دَوَاءُ أُصِيبَ فَإِذَا دَوَاءٌ دَاءٍ لِكُلِّ
“Setiap penyakit ada obatnya, dan bila telah ditemukan dengan tepat obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan izin Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim)
Pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kesembuhan dengan ketepatan (kecocokan) obat dengan penyakit. Dan setiap penyakit pasti memiliki obat yang menjadi penawarnya, yang dengannya penyakit itu diobati. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kesembuhan dengan ketepatan dalam pengobatan karena obat suatu penyakit bila melebihi kadar penyakit, baik pada metode penggunaan atau dosis yang semestinya akan berubah menjadi penyakit baru. Bila metode penggunaan atau dosis kurang dari yang semestinya, maka tidak akan mampu melawan penyakit, sehingga penyembuhannya pun tidak sempurna. Bila seorang dokter salah dalam memilih obat, atau obat yang ia gunakan tidak tepat sasaran, maka kesembuhan tak kan kunjung tiba. Bila waktu pengobatan dilakukan tidak tepat dengan obat tersebut, niscaya obat tidak akan berguna. Bila badan pasien tidak cocok dengan obat tersebut atau fisiknya tidak mampu menerima obat tersebut atau ada penghalang yang menghalangi kerja obat tersebut, niscaya kesembuhan tak kan kunjung tiba. Semua itu dikarenakan ketidaktepatan dalam pengobatan. Bila pengobatan tepat dalam segala aspeknya, pasti dengan izin Allah kesembuhan akan diperoleh. Inilah penafsiran terbaik bagi hadits di atas.

2.2.2        Izin Allah

Sebagai seorang muslim kita pasti beriman kepada takdir Allah. Mempercayai bahwa segala sesuatu di dunia ini terjadi atas kehendak dan ketentuan dari Allah Ta’ala.
بِقَدَرٍ خَلَقْنَاهُ شَيْءٍ كُلَّ إِنَّ
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut takdir (ketentuan)” Al-Qomar : 49
Dalil tersebut menyatakan bahwa kesembuhan, tidak ada seorang pun yang mampu
menyegerakan kedatangannya, dan tidak seorang pun yang mengetahui waktu kedatangannya. Maksudnya, bila Allah telah menentukan suatu penyakit menimpa seseorang, atau bila ajal telah datang maka berbagai upaya yang ditempuh manusia untuk menghindari tidak lagi berguna, dan kehendak Allah lah yang pasti terjadi. Keyakinan ini tidak boleh kita lupakan kapan pun kita berada, serta apa pun profesi kita. Kaitannya dengan proses pengobatan setiap penyakit yang kita derita, maka dapat dirangkum dalam beberapa hal berikut:

1.      Hendaknya kita yakin, bahwa yang menciptakan penyakit adalah Allah, dan yang menentukan bahwa penyakit tersebut menimpa kita adalah Allah. Kita tidak perlu berkeluh kesah, kita menerima semuanya dengan lapang dada. Percayalah bahwa dibalik penyakit tersebut pasti tersimpan beribu-ribu hikmah. Dengan cara ini, apapun yang kita alami akan mendatangkan kebaikan bagi kita, baik di dunia ataupun di akhirat.

2.      Hal selanjutnya yang hendaknya kita lakukan ialah memohon kesembuhan kepada Allah, menumbuhkan keimanan dan keyakinan bahwa hanya Allah-lah yang dapat menyembuhkan penyakit kita. Oleh karenanya, Rasulullah Shallallahui ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada umatnya doa.
















BAB III
PENUTUP

3.1  Simpulan

1.      Penyakit ada dua macam, yaitu penyakit hati dan penyakit jasmani.
2.      Syarat Pengobatan yang Manjur adalah dengan pengobatan yang tepat dan atas izin dari Allah.
3.      Hal yang harus kita lakukan adalah yakin bahwa yang menciptakan penyakit adalah Allah dan yang menentukan bahwa penyakit tersebut menimpa kita adalah Allah maka kita harus memohon kesembuhan kepada Allah.

3.2  Saran

Hendaknya kita meyakini bahwa yang menciptakan penyakit adalah Allah dan yang menyembuhkan penyakit adalah Allah.















DAFTAR PUSTAKA

            Muhammad, M.H.M.,2007, Mukjizat Kedokteran Nabi, Qultummedia,Jakarta Selatan.