1. Obat Narkotika
Obat narkotika merupakan obat yang
diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin, opium, coca,
ganja/marijuana, heroin
Narkotik dibagi menjadi :
a. Golongan
1 : Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk
terapi. Contoh : heroin, kokain, cannabis sp (ganja), morfin, opium.
b. Golongan
2 : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai
pilihan terakhir. Contoh : petidin, metadon, benzetidin, betametadol
c. Golongan
3 : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam
terapi. Contoh : kodeil dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.
2.
Obat Keras
· Keras
Obat keras yaitu obat berkhasiat keras
yang untuk memperolehnya harus dengan
resep dokter,memakai tanda lingkaran
merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan
ini adalah antibiotik serta obat-obatan
yang mengandung hormone.
Pada bungkus luar si pembuat obat keras
disebutkan bahwa obat itu hanya boleh
disertahkan dgn R/ dr. Obat jenis ini
tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa
berbahaya, meracuni tubuh, memperparah
penyakit, atau menyebabkan kematian.
Keharusan menggunakan resep dokter
disebut kelompok obat “etikal” (ethical),
sebagai lawan dari OTC.
Contoh : diazepam, Phenobarbital
·
Keras Tertentu (Psikotropika)
Obat kelompok psikotropika adalah
zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas
otak atau merangsang susunan syaraf
pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi
(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat
menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang)
bagi para pemakainya
Dengan kata lain, Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik
bukan narkotika yg berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada sistem
saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur
dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan
dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas
belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter
pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu
tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan
terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
Contoh :
1. golongan
narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya).
2. Termasuk
juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam,
clobazam, lithium)
3. obat
antiansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau
4. anti-psikotik
(seperti chlorpromazine, haloperidol).
Psikotropika
dibagi menjadi 4 golongan yaitu Psikotropika gol I,II,III,danIV
1. Psikotropika
golongan I:
Psikotropika
yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh:
Brolamfetamine,LSD(lisergida)
2. Psikotropika
golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan dapat digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Contoh : amfetamine, sekobarbital
3. Psikotropika
golongan III:
Psikotropika yg berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi dan/atau
utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyai
potensi sedang, mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Amobarbital, Pentobarbital
4. Psikotropika
golongan IV:
Psikotropika yg berkhasiat pengobatan
dan sangat luas digunakan dlm terapi
dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan
serta mpyi potensi ringan, mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Contoh : klordiasepoksida, diazepam,
Nitrazepam
·
Wajib Apotek (tanpa R/)
obat keras yang dapat diserahkan oleh
apoteker pengelola apotek tanpa resep
dokter. Tujuannya adalah untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri,meningkatkan pengobatan
sendiri secara tepat, aman, dan rasional.
Contoh :
1. obat
saluran cerna (famotidin);
2. obat
kulit (asam fusidat);
3. Anti
infeksi/TBC (INH,Rifampicin, PZA,Ethambutol;
4. sistem
muscoletal (alluppurinol, Na diklofenak)
3.
Obat Bebas
Terbatas
Obat
bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras
tetapi
masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai
dengan
tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat
bebas
terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
·
P No. 1 : Awas!
Obat Keras – Bacalah Aturan Memakainya
Contoh :
a. Tablet
CTM : Anti Histamin
b. Kapsul
Vitamin E : Anti Sterilitas
c. Tablet
Antimo : anti muntah dalam perjalanan
d. Tablet
Emetinum : anti disentri
e. Tablet
Santonim : obat cacing
·
P No. 2 : Awas !
Obat Keras – Hanya untuk kumur jangan ditelan
Contoh :
a. Gargarisma
Kan : obat kumur
b. Listerin
: obat kumur
c. Oral-B
: obat kumur
d. Betadine
Gargle : obat kumur
e. Abotil
: obat sariawan
·
P No. 3 : Awas!
Obat Keras – Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh :
a. Alphadine
: untuk antiseptic dan disinvektan
b. Biosepton
:untuk kompres luka terbuka, mencegah infeksi, menyembuhkan luka khitan, cairan
pencuci pada infeksi trichomonasiasi dan inveksi lain pada vagina
c. Spitaderm
: untuk disinfeksi, hygine, pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi,
sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, ketika mengganti
pembalut.
d. Salep
Sulfonamidum : anti bakteri local
·
P No. 4 : Awas !
Obat Keras – Hanya untuk dibakar
Contoh :
a. Molexdine
: untuk sterilisasi kulit dan selaput lender antiseptic sebelum dan sesudah
operasi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali
pusar dan kompres.
b. Neoidoine
: untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksi
kulit karena jamur, kandidiasis, moniliatis, dan vaginitis
c. Rokok
Asthma : obat asma
d. Decoderm
: untuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar
matahari, prosiasis vulgaris.
·
P. No. 5 : Awas
! Obat Keras – Tidak boleh ditelan
Contoh :
a. Bufacetin
: untuk infeksi kulit yang disebabkan bakteri gram positif dan negative
khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol
b. AZA
: untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai sedang
c. Lysol
: antiseptic
d. Ovula
Sulfanilamidun : Anti infeksi di vagina
e. Suppositoria
dulcolax : laksan
·
P. No. 6 : Awas
! Obat Keras – Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
a. Laxarec
: untuk mengatasi kesulitan buang air besar
b. Ambeven
: untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri bengkak dan
pendarahan
c. Tefarom,
Tramal Suppositoria, Encare, Proris, Glycerine leciva
4.
Obat Bebas
Obat
bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli
tanpa
resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas
adalah
lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Dalam kemasan disertakan
brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis,
aturan pakai, efek samping, nomor barch, nomor registrasi, nama dan alamat
pabrik, serta cara penyimpanannya.
Contoh
: Parasetamol, Rivanol Oplosing, Vitamin B1 Tab,
Vit C Tab, Aspirin, Bromhexin Hcl, CTM (Chlrpheniramine maleate), Zn Sulfate,
Proliver, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam
kombinasi).