Sebagai
warga Indonesia yang telah merdeka lebih dari 50 tahun, apakah kita sudah
merasakan hak-haknya yang diberikan oleh negara dengan baik ? Pertanyaan yang
sering muncul manakala kita renungi dari perjalanan bangsa dan negara Indonesia
yang diperingati pada setiap tanggal 17 Agustus. Memang perlu waktu dan
pemikiran yang mendalam jika memperhatikan Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal
di dalam batang tubuh UUD 1945 yang memiliki ”cita moral” dan ”cita hukum” yang
ingi diwujudkan dari sebuah negara yang dilahirkan.
Pada Alinea II Pembukaan UUD 1945,
dengan jelas tertulis ”dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Salah satu makna yang dapat kita tangkap
dalam alinea tersebut adalah bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah bukanlah
akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, peran penyelenggara negara sangat penting dalam
membuat kebijakan dan strategi-strategi pencapaianya. Peran penyelenggara
negara maupun pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, hendaknya fokus
sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Karena jika
penyelenggara negara/pemerintah salah dalam membuat strategi dan kebijakan, hal
ini akan berakibat langsung terhadap warganya untuk bisa menikmati hak- haknya
sebagai warga negara.
Siapapun
warganya dan dimanapun negaranya, tentu ingin hidup aman dan sejahtera. Setiap
warga negara ingin hak-haknya juga diberikan oleh negara adalah sama tanpa
membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Jika hal ini
benar-benar mampu ditangkap oleh para pembuat kebijakan, tentu saja setiap
warga negara akan merasakan adanya ketenangan hidup. Dan pada gilirannya, semangat
nasionalisme dan patriotisme warga negara akan semakin kokoh dalam mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam menuju kejayaannya.
1.
Hak Warga
Negara
Sebagaimana
di fahami bahwa pada hakekatnya Tuhan menciptakan manusia dalam keadaan dan
kedudukan yang sama. Lingkungan, kesempatan dan peluanglah yang kemudian
menjadikan manusia berbeda antara yang satu dengan lainnya. Namun demikian
sebenarnya harkat, martabat dan derajad mereka adalah sama. Oleh karena itu
dalam berbagai bidang kehidupan (politik,ekonomi,social,budaya,dll)manusia
memiliki tugas,kewajiban serta hak yang sama. Dengan demikian untuk mewujudkan
kehidupan yang harmonis,serasi,selaras dan seimbang perlu di kembangkan sikap
saling menghormati dan bekerjasama antara manusia yang satu dengan lainnya.
Negara
menjamin hak warga Negara untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pikiran
baik lisan maupun tulisan sebagaimana di jelaskan dalam pasal 28 Undang-Undang
Dasar 1945. Bahkan setelah Undang-Undang Dasar 1945 di amandemen, jaminan dan
perlindungan hak asasi manusia di Indonesi lebih tegas dan terperinci, misalnya
amandemen pasal 28A sampai pasal 28J. pada garis besarnya sesuai Undang-Undang
Dasar 1945 macam-macam hak asasi manusia di Indonesia di bedakan atas:
a.
Hak asasi pribadi (personal right), meliputi hak untuk berpendapat,
memeluk agama, hak bergerak, dll.
b.
Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak untuk memiliki
sesuatu,menjual barang, membeli serta memanfaatkannya.
c.
Hak asasi manusia politik (political right), hak untuk memilih dan
dipilih dalam pemilu, mendirikan parpol,dll.
d.
Hak asasi social budaya (social and cultural right), hak untuk
memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, memperoleh pengajaran, dll.
e.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan (right of legal equality)
f.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan dan
hukum (procedural right), misalnya saat penahanan, penggeledahan, penangkapan
maupun saat siding di pengadialan.
Adapun
sesuai Ketetapan MPR RI Nomor:
XVII/MPR?1998,tentang Hak Asasi
Manusia (HAM),
yang kemudian dimuat dalam amandemen pasal 28A sampai 28J, secara garis besar
macam-macam hak asasi manusia sebagai berikut :
1.
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan.
2.
Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan meelalui perkawinan
yang sah.
3.
Hak untuk mengembangkan diri
a.
Hak terpenuhi kebutuhan dasarnya
b.
Hak memperoleh perlindungan
c.
Hak memperoleh dan mengembangkan pendidikan
d.
Hak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya
e.
Hak memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak secara kolektif.
4.
Hak Keadilan
a.
Hak atas pengakuan,jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang
adil.
b.
Hak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum
c.
Hak mendapat imbalan dalam hubungan kerja yang adil dan layak
d.
Hak atas status kewarganegaraan
e.
Hak atas kesempatan yang sama untuk bekerja
f.
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5.
Hak Kemerdekaan
a.
Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah meurut agamanya
masing-masing
b.
Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap
c.
Hak memperoleh kebebasan memilih pendidikan dan pengajaran
d.
Hak bebas memilih pekerjaan
e.
Hak memilih kewarganegaraan
f.
Hak bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat
6.
Hak kebebasan informasi
a.
Hak berkomunikasi
b.
Hak mencari informasi dan menyalurkannya
7.
Hak keamanan
a.
Hak atas rasa aman dan perlindungan
b.
Hak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat
dan hak milik
c.
Hak mencari suaka
d.
Hak tidak disiksa atau diperlukan yang merendahkan martabat manusia
e.
Hak ikut membela Negara
8.
Hak kesejahteraan
a.
Hak hidup sejahtera lahir batin
b.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
c.
Hak bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak
d.
Hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus di masa kanak-kanak,
hari hari tua dan mpenyandang cacat
e.
Hak atas jaminan social
f.
Hak mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang
g.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yan layak bagi kemanusiaan
2.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga Negara pada dasarnya dapat dikelompokkan atas
kewajiban warga Negara terhadap Negara, terhadap sesame manusia dan kewajiban
warga Negara terhadap diri sendiri. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah
ditegaskan beberapa hak sekaligus kewajiban warga Negara antara lain :
a)
segala waga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
b)
Pasal 27 ayat (3)
Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
c)
Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara.
Jika
di uraikan lebih lanjut dari pasal-pasal tersebut di atas, maka kewajiban
warga Negara pada umumnya adalah sebagai berikut :
a)
Menjunjung tinggi dan menaati aturan dan perundang-undangan yang
berlaku;
b)
Membayar pajak, bead an cukai yang di bebankan Negara kepadanya;
c)
Membela Negara dari seagla bentuk ancaman, baik dari dalam maupun
luar negeri;
d)
Mensukseskan pemilihan umum
e)
Mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan
pribadi maupun golongan;
f)
Menjaga keamanan dan ketertiban;
g)
Dan lain-lain
Selanjutnya
dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam peraturan perundangan lebih lanjut.
Pelaksanaan hak oleh setiap warga Negara hendaknya tidak mengalahkan kepentingan
bersama. Hal itu dikarenakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat juga sebagai
makhluk social yang harus juga memperhatikan nepentingan atau hak orang lain.
Selain itu, setiap orang juga mempunyai kewajiban sebagai warga Negara.
Pelaksanaan hak dan kewajiban hendaknya dilakukan secara selaras serasi dan
seimbang sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, tertib, dan teratur dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar