Senin, 09 Juli 2012

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA


Sebagai warga Indonesia yang telah merdeka lebih dari 50 tahun, apakah kita sudah merasakan hak-haknya yang diberikan oleh negara dengan baik ? Pertanyaan yang sering muncul manakala kita renungi dari perjalanan bangsa dan negara Indonesia yang diperingati pada setiap tanggal 17 Agustus. Memang perlu waktu dan pemikiran yang mendalam jika memperhatikan Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal di dalam batang tubuh UUD 1945 yang memiliki ”cita moral” dan ”cita hukum” yang ingi diwujudkan dari sebuah negara yang dilahirkan.
Pada Alinea II Pembukaan UUD 1945, dengan jelas tertulis ”dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Salah satu makna yang dapat kita tangkap dalam alinea tersebut adalah bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu , berdaulat, adil dan makmur.
Untuk mewujudkan hal tersebut, peran penyelenggara negara sangat penting dalam membuat kebijakan dan strategi-strategi pencapaianya. Peran penyelenggara negara maupun pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, hendaknya fokus sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Karena jika penyelenggara negara/pemerintah salah dalam membuat strategi dan kebijakan, hal ini akan berakibat langsung terhadap warganya untuk bisa menikmati hak- haknya sebagai warga negara.
Siapapun warganya dan dimanapun negaranya, tentu ingin hidup aman dan sejahtera. Setiap warga negara ingin hak-haknya juga diberikan oleh negara adalah sama tanpa membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Jika hal ini benar-benar mampu ditangkap oleh para pembuat kebijakan, tentu saja setiap warga negara akan merasakan adanya ketenangan hidup. Dan pada gilirannya, semangat nasionalisme dan patriotisme warga negara akan semakin kokoh dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam menuju kejayaannya.

INSIDEN-INSIDEN ANTARA SEKUTU DENGAN BANGSA INDONESIA


a.    Pertempuran Lima Hari Di Semarang
Latar belakang     :
Pertempuran dimulai pada tanggal 15 Oktober 1945 (walau kenyataannya suasana sudah mulai memanas sebelumnya) dan berakhir tanggal 20 Oktober 1945. 2 hal utama yang menyebabkan pertempuran ini terjadi karena larinya tentara Jepang dan tewasnya dr. Kariadi
Proses :
Pertempuran 5 Hari di Semarang adalah serangkaian pertempuran antara rakyat Indonesia di Semarang melawan Tentara Jepang. Pertempuran ini adalah perlawanan terhebat rakyat Indonesia terhadap Jepang pada masa transisi. Pertempuran dimulai pada tanggal 15 Oktober 1945 (walau kenyataannya suasana sudah mulai memanas sebelumnya) dan berakhir tanggal 20 Oktober 1945.
Sekitar pukul 3.00 WIB, 15 Oktober 1945, Mayor Kido memerintahkan sekitar 1.000 tentaranya untuk melakukan penyerangan ke pusat Kota Semarang.
Sementara itu, berita gugurnya dr. Kariadi yang dengan cepat tersebar, menyulut kemarahan warga Semarang. Hari berikutnya, pertempuran meluas ke berbagai penjuru kota. Korban berjatuhan di mana-mana. Pada 17 Oktober 1945, tentara Jepang meminta gencatan senjata, namun diam-diam mereka melakukan serangan ke berbagai kampung. Pada 19 Oktober 1945, pertempuran terus terjadi di berbagai penjuru Kota Semarang.Pertempuran ini berlangsung lima hari dan memakan korban 2.000 orang Indonesia dan 850 orang Jepang. Di antara yang gugur, termasuk dr. Kariadi dan delapan karyawan RS Purusara.Berdasarkan kejadiannya, kronologis pertempuran lima hari di Semarang dapat dijabarkan sebagai berikut :
a.         7 oktober : pemuda Semarang berusaha melucuti senjata Tentara Jepang di Jatingaleh. Sementara di saat yang sama, pimpinan Jepang dan pemuda berunding mengenai penyerahan senjata.
b.        13 oktober : suasana semakin menegang dan Jepang semakin terdesak.
c.         14 oktober : Mayor Kido menolak penyerahan senjata. Pukul 06.30, Aula RS Purusara dijadikan markas perjuangan dan pemuda mencegat serta memeriksa mobil Jepang yang lewat. Mereka juga menyita sedan milik Kampetai. Sore harinya, pemuda menjebloskan Tentara Jepang ke Penjara Bulu namun pukul 18.00 Jepang melancarkan serangan mendadak kepada delapan polisi istimewa yang menjaga Resevoir Siranda di Candi. Kedelapan Polisi itu disiksa dan sore itu juga tersirat kabar kalau Jepang menebar racun dalam reservoir tersebut. Selepas Maghrib, dr. Kariadi memutuskan untuk segera memeriksa reservoir itu namun istrinya, drg. Sonarti, mencoba mencegahnya karena ia berpendapat bahwa suasana sedang sangat berbahaya namun tidak berhasil. Sayangnya, dalam perjalanan dr. Kariadi dan beberapa tentara pelajar, mereka ditembak secara keji. Dr. kariadi sempat dibawa ke rumah sakit sekitar namun tidak dapat diselamatkan. Selain kejadian di atas, pada hari itu juga terjadi pemberontakan 4.000 tentara Jepang di Cepiring.
d.        15 oktober: pukul 03.00, Mayor Kido menyuruh 1.000 tentara untuk melakukan penyerangan ke pusat kota mendengar berita penangjkapann Jenderal Nakamura dan berita gugurnya dr. Kariadi menyulut kemarahan warga Semarang. Di Semarang juga terjadi penangkapan Mr. Wongsonegoro, Dr. Sukaryo, dan Sudanco Mirza Sidharta.
e.         16 oktober : pertempuran terus berlanjut
f.         17 oktober : Jepang berunding dengan Mr. Wongsonegoro
g.        18 oktober : Ada perundingan gencatan senjata oleh KAsman Singodimejo dan Jenderal Nakamura. Dalam perundingan ini, Jepang ingin agar senjata yang direbut segera dikembalikan bila tidak Jepang akan meloakukan pengeboman pada tanggal 19 oktober 1945 pukul 10.00.
h.        19 oktober : Pukul 07.45, kedatangan Sekutu di pelabuhan Semarang dengan kapal HMS Glenry mempercepat perdamaian antara Jepang dan rakyat sehingga perang berakhir.
Akhir :
Pertempuran ini memakan korban 2.000 orang Indonesia dan 850 orang Jepang. Di antara yang gugur, termasuk dr. Kariadi dan delapan karyawan RS Purusara.

“HUBUNGAN INTERNASIONAL”


A.   Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional adalah interaksi yang berlangsung antara manusia yang satu dengan yang lain yang berasal dari berbagai bangsa di penjuru dunia. Hubungan internasional sering disebut pula hubungan antarbangsa.
Hubungan internasional dapat terjadi dalam bentuk hubungan individual, hubungan antarkelompok, dan hubungan antarnegara. Hubungan internasional antarindividu dan antarlembaga sangat dipengaruhi oleh hubungan antarnegara.
Menurut Wikipedia dan ensiklopedia bebas Hubungan Internasional adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antar negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah(NGO/LSM), dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan berbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi,psikologi, budaya dalam kajian-kajiannya. HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.
            Sedangkan menurut pendapat para ahli diantaranya :
1)      Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu bisa diartikan sebagai Negara, bangsa, maupun organisasi Negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
2)      Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional dan hukum internasional.
3)      Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
4)      Hugo de Groot
Hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua Negara.
5)      Mochtar Kusumaatmaja
Hubungan internasional merupakan hubungan antar bangsa, dan berkembang pula kebiasaan-kebiasaan atau peraturan-peraturan hukum yang merupakn kesepakatan bersama.
6)      Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A.
Hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup segala macam hubungan antar bangsa kelompok-kelompok bangsadalam masyarakat dunia.

B.   Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

Hubungan internasional amatlah penting. Semua Negara/bangsa di dunia membutuhkan dan melakukan hubungan internasional. Hal ini disebabkan karena adanya kesalingtergantungan (interdependensi) dan saling membutuhkan antar Negara/bangsa. Kondisi interdependensi dan saling membutuhkan itu terjadi di berbagai bidang kehidupan baik dalam bidang ekonomi, politik, social-budaya maupun pertahanan. Demikian pula, ada kepentingan bersama yang membutuhkan kerja sama antar berbagai Negara/bangsa, seperti misalnya: menciptakan tata dunia yang lebih damai; menangani masalah kemiskinan global dan degradasi lingkungan-global; mengatasi mengatasi kejahatan transnasional; pemulihan citra suatu Negara di masyarakat internasional; Pemeliharaan keutuhan wilayah nasional suatu negera, persatuan bangsa serta stabilitas nasional, serta mencegah terjadinya disintegrasi bangsa; Peningkatan hubungan bilateral dengan prioritas negara-negara yang dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi, perdagangan, investasi dan pariwisata;  Menumbuhkan saling pengertian antarbangsa / Negara; Memenuhi kebutuhan setiap negara atau pihak yang berhubungan; Mempererat hubungan rasa persahabatan dan persaudaraan antar bangsa/Negara.

LAPORAN PRAKTIKUM LARUTAN ELEKTROLIT DAN NON ELEKTROLIT


A.   Tujuan
1.      Mengamati gejala-gejala hantaran listrik melalui larutan
2.      Membedakan larutan elektrolit dan non elektrolit
3.      Membedakan larutan yang termasuk elektrolit kuat dan elektrolit lemah
B.   Dasar Teori
Larutan adalah campuran yang antar zat penyusunnya tidak memiliki bidang batas dan bersifat homogeny di setiap bagian campuran (baik fase, komposisi dan sifat fisik lainnya..
Berdasarkan daya hantarnya, larutan dapat di kelompokkan menjasdi dua macam, yaitu larutan elektrolit dan larutan non elektrolit.
1.      Larutan Elektrolit adalah larutan yang dapat menghantarkan arus listrik. Hal tersebut disebabkan adanya ion-ion positif dan ion-ion negative yang berasal dari senyawa elektrolit yang terurai dalam larutan. Hantaran listrik melalui larutan dapat ditunjukkan dengan alat penguji elektrolit. Adanya aliran listrik melalui larutan ditandai oleh menyalanya lampu pijar pada rangkaian itu dan/atau adanya suatu perubahan (missal timbul gelembung) pada salah satu atau kedua elektrodenya.

Contoh ionisasi larutan elektrolit :
a)      HCl → H + Cl                     (asam)
b)      KOH → K + OH     (basa)
c)      NaCl → Na + Cl      (garam)
Berdasarkan daya hantar listrik, larutan elektrolit dibagi menjadi dua sebagai berikut:
a)      Larutan elektrolit kuat, yaitu larutan elektrolit dengan daya hantar listrik basar, sehingga menyebabkan nyala lampu terang. Contoh: larutan asam kuat (HCl, HBr, HSO, HNO), basa kuat (LiOH, NaOH, KOH, Ba(OH)), asam-asam oksihalogen (HClO, HlO, HClO, HlO), dan garam-garam (NaCl, KCl).
b)      Larutan elektrolit lemah, yaitu larutan elektrolit dengan daya hantar listrik lemah/kecil, sehingga menyebabkan nyala lampu redup atau hanya timbul gelembung gas saja. Contoh: CHCOOH, Al(OH), AgCl, CaCO.
2.      Larutan Nonelektrolit adalah larutan yang tidak dapat menghantarkan arus listrik yang dikarenakan zat-zat tersebut tetap berwujud molekul-molekul netral (tidak terurai menjadi ion-ion) yang tidak bermuatan listrik. Contoh: larutan gula (C₁₂H₂₂O₁₁), urea (CO(NH)),dan etanol (CHOH).

Teori Ion Svante Arrhenius
            Pada tahun 1887, Arrhenius berhasil menjelaskan hantaran listrik melalui elektrolit dengan teori ionisasi. Menurut Arrhenius, larutan elektrolit dapat menghantar listrik karena mengandung ion-ion yang dapat bergerak bebas. Ion-ion itulah yang menghantar arus listrik melalui larutan.
Zat-zat yang tergolong elektrolit yaitu NaCl, HCl, NaOH, dan CHCOOH dalam air terurai menjadi ion ion sebagai berikut :
            NaCl → Na + Cl
            HCl → H + Cl
            NaOH → Na + OH
            CHCOOH → CHCOO + H

Eektrolit Senyawa Ion dan Senyawa Kovalen Polar
a.       Senyawa Ion
Seperti telah diketahui, senyawa ion terdiri atas ion-ion, misalnya NaCl dan NaOH. NaCl terdiri ats ion-ion Na dan Cl, sedangkan NaOH terdiri atas Na dan OH. Dalam Kristal (padatan), ion-ion itu tidak dapat bergerak bebes, melainkan diam pada tempatnya. Oleh karena itu, padatan senyawa ion tidak menghantar listrik. Akan tetapi, jika senyawa ion dilelehkan atau dilarutkan, maka ion-ionny dapat bergerak bebas, sehingga lelehan dan larutan senyawa ion dapat menghantar listrik.
b.      Senyawa Kovalen Polar
Berbagai zat dengan molekul polar, seperti HCl dan CHCOOH, jika dilarutkan dalam air dapat mengalami ionisasi sehingga larutannya dapat menghantar listrik. Hal itu terjadi karena antar molekul polar tersebut terdapat suatu gaya tarik-menarik yang dapat memutuskan ikatan-ikatan tertenu dalam molekul tersebut. Meskipun demikian, tidak semua molekul polar dapat mengalami ionisasi dalam air. Molekul nonpolar, sebagaimana dapat diduga, tidak ada yang bersifat elektrolit.
            Perbedaan antara elektrolit senyawa ion dengan senyawa kovalen polar disimpulkan sebagai berikut.

        Daya hantar
Jenis
Elektrolit
Padatan
Lelehan
Larutan
Senyawa ion
nonkonduktor
Konduktor
Konduktor
Senyawa kovalen
nonkonduktor
Nonkonduktor
Konduktor

“Kewenangan Mahkamah Internasional”


Yuridiksi Mahkamah terbagi menjadi tiga macam yaitu :
1.     Untuk memutuskan perkara-perkara perdebatan (contenti ous case)
2.    Untuk memberi opini-opini nasihat (advisory juridicti on)
3.    Memerikasa perselisihan sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi perdebatan dan terhadap hak-hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi ini, yaitu :
a)    Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk memberikan suatu dasar bagikeputusan politis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan-hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah boleh benar - benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada ketidak sesuaian kongkret atas masalah-masalah yang secara substansif mempengaruhi hak  hak dan kepentingan  kepentingan hukum mereka.
b)   Yang banyak menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case, Second  Phase bahwa Negara-negara yang mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok sengketa dari klaim-klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak. Persoalan ini telah dianggap sebagai salah satu dari persoalan permulaan, meski demikian ada kaitannya dengan materi perkara.

OLEH KELOMPOK 6 :
1.     Trian Sidha M.
2.    Pandu Achmad W.
3.    Nisak Nikmatul J.

“KOTAK PENSIL DARI KERTAS KARTON"





A. Tujuan
Membuat karya seni rupa dengan memanfaatkan bahan kertas karton dan pelepah pisang yang banyak terdapat di sekitar kita.
A.    Manfaat
Digunakan sebagai tempat pensil yang menarik dan memiliki nilai seni.
B.     Alat dan Bahan
·         Alat :
1.      Gunting
2.      Lem
3.      Cutter
4.      Penggaris
·         Bahan :
1.      Kertas Karton
2.      Pelepah Pisang
3.      Desain
4.      Pensil
C.   Teknik
v  Teknik Tempel
v  Teknik Potong
D.   Keterangan
1.      Panjang kotak luar      : ± 20 cm
2.      Lebar kotak luar          : ± 5 cm
3.      Tinggi kotak luar         : ± 5 cm
4.      Paanjang koak dalam  : ± 20 cm
5.      Lebar kotak dalam      : ± 4,5 cm
6.      Tinggi kotak dalam     : ± 4,5 cm

E.   Proses Pembuatan
1.      Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan
2.      Bentuk pola bagian kotak luar dan bagian kotak dalam sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan
3.      Gunting kedua pola yang telah dibuat
4.      Rekatkan ujung pola, bagian kotak luar membentuk balok dengan kedua sisi ABCD dan EFGH terbuka, dan untuk bagian kotak dalam membentuk balok dengan bagian atas terbuka.
5.      Hias kotak pensil tersebut dengan pelepah pisang yang telah dikeringkan


OLEH            : TRIAN SIDHA MINGGARWATI
KELAS          : X1
NO.                 : 36