Sabtu, 22 Maret 2014

Golongan Obat



1.              Obat Narkotika
Obat narkotika merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin, opium, coca, ganja/marijuana, heroin
Narkotik dibagi menjadi :
a.       Golongan 1 : Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan untuk terapi. Contoh : heroin, kokain, cannabis sp (ganja), morfin, opium.
b.      Golongan 2 : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : petidin, metadon, benzetidin, betametadol
c.       Golongan 3 : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodeil dan turunannya, etil morfin, asetihidrokode.




2.              Obat Keras

·      Keras
Obat keras yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan
resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik serta obat-obatan
yang mengandung hormone.
Pada bungkus luar si pembuat obat keras disebutkan bahwa obat itu hanya boleh
disertahkan dgn R/ dr. Obat jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa
berbahaya, meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
Keharusan menggunakan resep dokter disebut kelompok obat “etikal” (ethical),
sebagai lawan dari OTC.
Contoh : diazepam, Phenobarbital

·         Keras Tertentu (Psikotropika)
Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas
otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir,
perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya
Dengan kata lain, Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik
bukan narkotika yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sistem
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
Contoh :
1.      golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya).
2.      Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium)
3.      obat antiansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau
4.      anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu Psikotropika gol I,II,III,danIV
1.      Psikotropika golongan I:
Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Brolamfetamine,LSD(lisergida)
2.      Psikotropika golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Contoh : amfetamine, sekobarbital
3.      Psikotropika golongan III:
Psikotropika yg berkhasiat  pengobatan dan banyak digunakan dlm terapi dan/atau
utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Amobarbital, Pentobarbital
4.    Psikotropika golongan IV:
Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas  digunakan dlm terapi
dan/atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mpyi potensi ringan, mengakibatkan
sindroma ketergantungan.
Contoh : klordiasepoksida, diazepam, Nitrazepam

·           Wajib Apotek (tanpa R/)
obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep
dokter. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri,meningkatkan pengobatan sendiri  secara tepat, aman, dan rasional.
Contoh :
1.      obat saluran cerna (famotidin);
2.      obat kulit (asam fusidat);
3.      Anti infeksi/TBC (INH,Rifampicin, PZA,Ethambutol;
4.      sistem muscoletal (alluppurinol, Na diklofenak)


3.  Obat Bebas Terbatas

Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras
tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai
dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat
bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

·         P No. 1 : Awas! Obat Keras – Bacalah Aturan Memakainya
Contoh :
a.       Tablet CTM : Anti Histamin
b.      Kapsul Vitamin E : Anti Sterilitas
c.       Tablet Antimo : anti muntah dalam perjalanan
d.      Tablet Emetinum : anti disentri
e.       Tablet Santonim : obat cacing
·         P No. 2 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk kumur jangan ditelan
Contoh :
a.       Gargarisma Kan : obat kumur
b.      Listerin : obat kumur
c.       Oral-B : obat kumur
d.      Betadine Gargle : obat kumur
e.       Abotil : obat sariawan
·         P No. 3 : Awas! Obat Keras – Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh :
a.       Alphadine : untuk antiseptic dan disinvektan
b.      Biosepton :untuk kompres luka terbuka, mencegah infeksi, menyembuhkan luka khitan, cairan pencuci pada infeksi trichomonasiasi dan inveksi lain pada vagina
c.       Spitaderm : untuk disinfeksi, hygine, pembedahan pada tangan dan kulit sebelum operasi, sebelum injeksi dan faksinasi, sebelum pengambilan darah, ketika mengganti pembalut.
d.      Salep Sulfonamidum : anti bakteri local

·         P No. 4 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk dibakar
Contoh :
a.       Molexdine : untuk sterilisasi kulit dan selaput lender antiseptic sebelum dan sesudah operasi kulit oleh jamur virus, protozoa, luka bakar, khitanan, perawatan tali pusar dan kompres.
b.      Neoidoine : untuk luka bakar, luka bernanah, antiseptic pra dan pasca bedah, infeksi kulit karena jamur, kandidiasis, moniliatis, dan vaginitis
c.       Rokok Asthma : obat asma
d.      Decoderm : untuk eksim, dermatitis, alergi kontak gigitan serangga, luka bakar karena sinar matahari, prosiasis vulgaris.
·         P. No. 5 : Awas ! Obat Keras – Tidak boleh ditelan
Contoh :
a.       Bufacetin : untuk infeksi kulit yang disebabkan bakteri gram positif dan negative khususnya yang sensitive terhadap kloramfenikol
b.      AZA : untuk pengobatan aknevulgaris ringan sampai sedang
c.       Lysol : antiseptic
d.      Ovula Sulfanilamidun : Anti infeksi di vagina
e.       Suppositoria dulcolax : laksan
·         P. No. 6 : Awas ! Obat Keras – Obat wasir, jangan ditelan
Contoh :
a.       Laxarec : untuk mengatasi kesulitan buang air besar
b.      Ambeven : untuk pengobatan wasir interna dan eksterna dengan gejala nyeri bengkak dan pendarahan
c.       Tefarom, Tramal Suppositoria, Encare, Proris, Glycerine leciva

4.  Obat Bebas

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli
tanpa resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas
adalah lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Dalam kemasan disertakan brosur yang berisi nama obat, nama dan isi zat berkhasiat, indikasi, dosis, aturan pakai, efek samping, nomor barch, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik, serta cara penyimpanannya.

Contoh : Parasetamol, Rivanol Oplosing, Vitamin B1 Tab, Vit C Tab, Aspirin, Bromhexin Hcl, CTM (Chlrpheniramine maleate), Zn Sulfate, Proliver, Gasflat, Librozym (penyebutan merk dagang, karena obat tersebut dalam kombinasi).

0 komentar:

Posting Komentar