Senin, 09 Juli 2012

“Kewenangan Mahkamah Internasional”


Yuridiksi Mahkamah terbagi menjadi tiga macam yaitu :
1.     Untuk memutuskan perkara-perkara perdebatan (contenti ous case)
2.    Untuk memberi opini-opini nasihat (advisory juridicti on)
3.    Memerikasa perselisihan sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.

Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas pelaksanaan fungsi fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi perdebatan dan terhadap hak-hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi ini, yaitu :
a)    Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk memberikan suatu dasar bagikeputusan politis, apabila keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan-hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah boleh benar - benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada ketidak sesuaian kongkret atas masalah-masalah yang secara substansif mempengaruhi hak  hak dan kepentingan  kepentingan hukum mereka.
b)   Yang banyak menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case, Second  Phase bahwa Negara-negara yang mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok sengketa dari klaim-klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak. Persoalan ini telah dianggap sebagai salah satu dari persoalan permulaan, meski demikian ada kaitannya dengan materi perkara.

OLEH KELOMPOK 6 :
1.     Trian Sidha M.
2.    Pandu Achmad W.
3.    Nisak Nikmatul J.

0 komentar:

Posting Komentar