Yuridiksi Mahkamah
terbagi menjadi tiga macam yaitu :
1. Untuk memutuskan
perkara-perkara perdebatan (contenti ous
case)
2.
Untuk
memberi opini-opini nasihat (advisory juridicti on)
3.
Memerikasa
perselisihan sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada
Mahkamah Internasional.
Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas
pelaksanaan fungsi fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi perdebatan dan
terhadap hak-hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi
ini, yaitu :
a)
Mahkamah tidak boleh memberikan putusan
abstrak, untuk memberikan suatu dasar bagikeputusan politis, apabila
keyakinannya tidak berhubungan dengan hubungan-hubungan hukum yang aktual.
Sebaliknya Mahkamah boleh benar - benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang
didebat. Aspek yang erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat
diperlakukan sebagai pihak yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa
apabila hanya ada ketidak sesuaian kongkret atas masalah-masalah yang secara
substansif mempengaruhi hak hak dan
kepentingan kepentingan hukum mereka.
b)
Yang banyak menimbulkan kontroversi,
Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas dalam South West Africa Case, Second Phase bahwa Negara-negara yang
mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak
hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok
sengketa dari klaim-klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak.
Persoalan ini telah dianggap sebagai salah satu dari persoalan permulaan, meski
demikian ada kaitannya dengan materi perkara.
OLEH KELOMPOK 6 :
1.
Trian Sidha M.
2.
Pandu Achmad W.
3.
Nisak Nikmatul J.
0 komentar:
Posting Komentar